Peraturan Menteri ini mengatur petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik untuk peningkatan kapasitas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (PK2UKM). Tujuan dari DAK Nonfisik PK2UKM adalah untuk membantu mendanai kegiatan peningkatan kapasitas koperasi dan usaha kecil dan menengah yang merupakan urusan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Penggunaan DAK Nonfisik PK2UKM untuk membiayai kegiatan Pelatihan dan Pendampingan, termasuk persiapan, akomodasi, konsumsi, uang saku peserta, honorarium tenaga ahli, biaya rekrutmen tenaga pendamping, biaya transportasi, dan biaya penunjang lainnya.
- Penanggung jawab kegiatan DAK Nonfisik PK2UKM adalah SKPD/PD/OPD Provinsi atau Kabupaten/Kota yang melaksanakan urusan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
- Penyelenggaraan Pelatihan meliputi kurikulum, materi, jenis pelatihan, peserta, tenaga pengajar, sarana dan prasarana, serta panitia penyelenggara. Jenis pelatihan meliputi perkoperasian, kewirausahaan, keterampilan teknis, manajerial, kompetensi berdasarkan SKKNI, dan teknologi informasi.
- Pendampingan dilakukan oleh Tenaga Pendamping yang memenuhi persyaratan tertentu dan bertugas memberikan bimbingan, konsultasi, dan advokasi kepada peserta Pelatihan.
- Alokasi anggaran DAK Nonfisik PK2UKM ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Monitoring dan Evaluasi dilakukan secara berkala oleh Deputi dan Kepala SKPD/PD/OPD Provinsi dan UPTD.
- Pelaporan realisasi penggunaan DAK Nonfisik PK2UKM disampaikan secara berkala kepada Menteri Keuangan dan Menteri Koperasi dan UKM.