Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Dan Penyelenggaraan Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyuwangi 3/2020 · Perda Kabupaten Banyuwangi No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juni 2020Tanggal Penetapan:11 Juni 2020
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberian Insentif Dan Penyelenggaraan Penanaman Modal
LokasiPemerintah Kabupaten Banyuwangi
Tanggal Berlaku11 Juni 2020
Tanggal Penetapan11 Juni 2020
Tempat PenetapanBanyuwangi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Banyuwangi (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2015 Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian insentif dan penyelenggaraan penanaman modal di Kabupaten Banyuwangi. Latar belakangnya adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan daya saing daerah melalui peningkatan penanaman modal. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman dalam pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal. Ketentuan substansial mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam memberikan insentif dan kemudahan penanaman modal, bentuk-bentuk insentif (seperti pengurangan pajak/retribusi daerah, bantuan modal, riset, dan pelatihan), serta bentuk-bentuk kemudahan (seperti penyediaan data, sarana prasarana, bantuan teknis, penyederhanaan perizinan, akses pemasaran, dan keamanan berinvestasi). Peraturan ini juga mengatur kriteria pemberian insentif dan kemudahan, yang meliputi kontribusi terhadap pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja lokal, penggunaan sumber daya lokal, peningkatan pelayanan publik, dan lain-lain. Jenis usaha yang diprioritaskan meliputi perdagangan, industri, pertanian, peternakan, perikanan, pariwisata, usaha mikro, dan koperasi.

(-)

Setiap penanam modal yang melanggar ketentuan dalam Pasal 22 dikenakan sanksi administrasi berupa: 1. Peringatan tertulis; 2. Pembatasan kegiatan usaha; 3. Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penyelenggaraan penanaman modal; atau 4. Pencabutan izin usaha dan/atau fasilitas penyelenggaraan penanaman modal.