Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pelayanan informasi meteorologi maritim. Pelayanan informasi meteorologi maritim dilakukan terhadap informasi publik dan informasi khusus. Informasi publik terdiri atas informasi rutin (seperti buletin cuaca, prakiraan gelombang laut, prakiraan cuaca harian, dan informasi klimatologi maritim) dan peringatan dini (tinggi gelombang laut berbahaya dan banjir pesisir atau rob). Informasi khusus meliputi informasi cuaca untuk pelayaran, pelabuhan, pengeboran lepas pantai, klaim asuransi, peta spasial cuaca maritim, tabular, dan sebaran tumpahan minyak. Informasi ini disampaikan kepada pengguna untuk keperluan transportasi laut, perikanan, penelitian, wisata perairan, pertambangan, pertahanan dan keamanan, pencarian dan pertolongan, konstruksi bangunan di pantai dan laut, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pusat Meteorologi Maritim dan UPT menyediakan informasi meteorologi maritim. Informasi rutin disediakan oleh Pusat Meteorologi Maritim dan UPT sesuai kewenangannya. Peringatan dini disediakan oleh Pusat Meteorologi Maritim. Informasi khusus disediakan oleh Pusat Meteorologi Maritim dan UPT sesuai permintaan pengguna. Informasi publik disebarkan untuk kepentingan masyarakat umum melalui media komunikasi dan informasi, baik elektronik maupun non-elektronik, atau secara langsung sesuai kebutuhan pengguna. Pelayanan informasi harus tepat waktu, tepat guna, tepat sasaran, mudah dipahami, mudah diakses, dan akurat.