Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kampar 9/2023 · Perda Kabupaten Kampar No. 9 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2023Tanggal Penetapan:29 Desember 2023
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah dan Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Kampar
Tanggal Berlaku29 Desember 2023
Tanggal Penetapan29 Desember 2023
Tempat PenetapanBangkinang

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2011 Nomor 1); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2011 Nomor 2); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2011 Nomor 3); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2011 Nomor 6); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2011 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2018 Nomor 2); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2011 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2018 Nomor 3); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2011 Nomor 9); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2011 Nomor 10); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2011 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2014 Nomor 3); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2011 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2019 Nomor 1); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2011 Nomor 13); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2011 Nomor 14); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2012 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2017 Nomor 6); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2012 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2019 Nomor 2); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2012 Nomor 9); 16. Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2018 Nomor 1).

Peraturan Daerah Kabupaten Kampar ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta untuk menetapkan dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dalam satu peraturan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Jenis Pajak Daerah:** PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. 2. **Jenis Retribusi Daerah:** Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. 3. **Tata Cara Pemungutan:** Pendaftaran, pendataan, penetapan besaran pajak dan retribusi, pembayaran, pelaporan, pengurangan, pembetulan, pembatalan ketetapan, pemeriksaan pajak, penagihan, keberatan, gugatan, dan penghapusan piutang. 4. **Kewenangan:** Bupati atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi pajak dan/atau retribusi. 5. **Insentif Fiskal:** Bupati dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerah berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan atas pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.

1. Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB, mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025. 2. Terhadap hak dan kewajiban wajib pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan dibidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya atau dengan sengaja mengisi SSPD BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam pidana kurungan atau denda. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban membayar atas layanan yang digunakan/dinikmati, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam pidana kurungan atau denda. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, diancam pidana. 4. Wajib Pajak atau Wajib Retribusi yang tidak memenuhi kewajibannya, dikenakan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan Pajak atau Retribusi.