Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 29 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 29 Tahun 2005 tentang Pembentukan Desa Definitif

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Parigi Moutong 29/2005 · Perda Kabupaten Parigi Moutong No. 29 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Parigi Moutong Nomor 29 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 2005Tanggal Penetapan:12 September 2005
Pemerintahan DesaPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Definitif
LokasiPemerintah Kabupaten Parigi Moutong
Tanggal Berlaku12 September 2005
Tanggal Penetapan12 September 2005
Tempat PenetapanParigi

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pemerataan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Parigi Moutong melalui pembentukan desa-desa definitif. Latar belakang pembentukan desa-desa definitif ini adalah adanya peningkatan jumlah penduduk dan perkembangan wilayah yang strategis dari segi politik, ekonomi, dan sosial budaya di beberapa kecamatan.

Peraturan ini membentuk desa-desa definitif baru di beberapa kecamatan, yaitu:

  1. Desa Lobu di Kecamatan Moutong
  2. Desa Pandelalap di Kecamatan Moutong
  3. Desa Santigi di Kecamatan Bolano Lambunu
  4. Desa Persatuan Sejati di Kecamatan Bolano Lambunu
  5. Desa Sumber Agung di Kecamatan Tomini
  6. Desa Ogotion di Kecamatan Tomini
  7. Desa Bugis di Kecamatan Tomini
  8. Desa Dongkalan di Kecamatan Tomini
  9. Desa Kasimbar Barat di Kecamatan Kasimbar
  10. Desa Kasimbar Selatan di Kecamatan Kasimbar
  11. Desa Pakareme di Kecamatan Sausu

Peraturan ini menetapkan batas-batas wilayah dan luas wilayah masing-masing desa definitif yang baru dibentuk. Pembentukan desa-desa definitif ini mengakibatkan pengurangan luas wilayah desa-desa induk. Selain itu, peraturan ini juga mengatur kewenangan desa yang mencakup kewenangan berdasarkan asal-usul desa, kewenangan yang belum dilaksanakan oleh Daerah dan Pemerintah, serta tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan/atau Pemerintah Kabupaten.

(-)

(-)