Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 4/2012 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 4 Tahun 2012 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:15 Mei 2012
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 Mei 2012
Tempat PenetapanYogyakarta

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas bertujuan untuk menjamin hak-hak penyandang disabilitas yang seringkali mengalami diskriminasi, dengan berlandaskan pada prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, meliputi bidang pendidikan (melalui sistem pendidikan khusus dan inklusif), ketenagakerjaan (dengan pelatihan kerja dan penempatan yang layak), kesehatan (dengan upaya pelayanan kesehatan yang komprehensif), sosial (melalui rehabilitasi, jaminan, pemberdayaan, dan perlindungan sosial), seni budaya dan olahraga, politik, hukum, penanggulangan bencana, tempat tinggal, dan aksesibilitas.

Dalam bidang pendidikan, diatur mengenai hak penyandang disabilitas untuk memperoleh pendidikan yang sama, penyelenggaraan pendidikan khusus dan inklusif, penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, serta pembentukan Pusat Sumber Pendidikan Inklusif. Di bidang ketenagakerjaan, diatur mengenai pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, penerimaan tenaga kerja dengan kuota minimal, upah yang setara, fasilitas kerja yang aksesibel, dan pengawasan kerja. Di bidang kesehatan, diatur mengenai upaya pelayanan kesehatan yang berkualitas, fasilitas pelayanan kesehatan yang memadai, kesehatan reproduksi, dan jaminan kesehatan khusus. Di bidang sosial, diatur mengenai rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. Peraturan ini juga mengatur mengenai hak penyandang disabilitas dalam bidang seni, budaya, olahraga, politik, hukum, penanggulangan bencana, tempat tinggal, dan aksesibilitas.

(-)

1. Perusahaan yang tidak memenuhi kuota 1% tenaga kerja penyandang disabilitas diancam pidana 6 bulan dan denda maksimal Rp. 200.000.000. 2. Penyelenggara pelatihan kerja yang tidak memberikan sertifikat pelatihan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga pencabutan izin. 3. Penyelenggara pendidikan yang melanggar persyaratan calon peserta didik yang diskriminatif dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau membuat pernyataan permohonan maaf di media massa. 4. Penyelenggara pendidikan yang tidak memberikan layanan pendidikan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan individu siswa dan bersifat afirmatif dapat diberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis.