Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2016 tentang Kelas Jabatan Di Universitas Lampung

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 106/2016 · Permen Ristekdikti No. 106 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 106 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2016Tanggal Penetapan:22 Desember 2016
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaKelas Jabatan Di Universitas Lampung
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku27 Desember 2016
Tanggal Penetapan22 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan mengenai kelas jabatan di Universitas Lampung yang telah ada sebelumnya.

Peraturan Menteri ini menetapkan kelas jabatan di Universitas Lampung, meliputi jabatan struktural dan fungsional. Kelas jabatan ditetapkan berdasarkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Rincian kelas jabatan tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini, meliputi rekapitulasi kelas jabatan, daftar nama jabatan struktural dan fungsional, tabel hasil evaluasi jabatan, dan peta jabatan. Kelas jabatan ini menjadi dasar pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai Universitas Lampung sejak organisasi dan tata kerja Universitas Lampung diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 72 Tahun 2014.

(-)

(-)