Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 2790 Tahun 2026

Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 2790 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1422 Tahun 2025 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Pupuk Urea secara Wajib

Juga dikenal sebagai: Kepmenperin 2790/2026 · Kepmenperin No. 2790 Tahun 2026 · Kepmenperin Nomor 2790 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2026Tanggal Penetapan:8 Juni 2026
Pertanian & PeternakanIndustri KimiaPembangunan Industri

Informasi

TipeKeputusan Menteri Perindustrian
Tanggal Berlaku08 Juni 2026
Tanggal Penetapan08 Juni 2026

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1422 Tahun 2025 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Pupuk Urea Secara Wajib.

Keputusan Menteri ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi pelaksanaan penilaian kesesuaian oleh lembaga penilaian kesesuaian dalam rangka pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk pupuk urea secara wajib. Kebijakan ini menetapkan perubahan daftar Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Uji yang berwenang melakukan penilaian kesesuaian, baik untuk barang hasil produksi dalam negeri maupun barang asal impor.

Perubahan ini mencakup penunjukan kembali lembaga-lembaga yang memenuhi kriteria teknis dan administratif untuk memastikan kepatuhan terhadap standar kualitas pupuk urea yang beredar di pasar. Daftar lembaga yang ditunjuk beserta lingkup layanannya tercantum secara rinci dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

1. Lembaga Sertifikasi Produk yang tidak ditunjuk kembali namun sedang melakukan proses penilaian kesesuaian, masih dapat menyelesaikan proses tersebut dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak keputusan ini berlaku. 2. Lembaga Sertifikasi Produk yang tidak ditunjuk kembali wajib melimpahkan klien kepada Lembaga Sertifikasi Produk yang baru ditunjuk setelah Sertifikat SNI terbit. 3. Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri melakukan koordinasi pelimpahan klien dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak keputusan ini berlaku. 4. Produk yang sudah beredar sebelum keputusan ini berlaku dan menggunakan penandaan Lembaga Sertifikasi Produk lama tetap dapat beredar.

(-)