Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN DESA AIR BERSIH, DESA MUARA SEMERAH MUDIK, DAN DESA SAWAHAN KOTO MAJIDIN DI KECAMATAN AIR HANGAT

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 5/2011 · Perda Kabupaten Kerinci No. 5 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2011Tanggal Penetapan:2 Februari 2011
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN DESA AIR BERSIH, DESA MUARA SEMERAH MUDIK, DAN DESA SAWAHAN KOTO MAJIDIN DI KECAMATAN AIR HANGAT
LokasiPemerintah Kabupaten Kerinci
Tanggal Berlaku04 Februari 2011
Tanggal Penetapan02 Februari 2011
Tempat PenetapanSiulak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Penggabungan, Penghapusan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2009 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Air Bersih, Desa Muara Semerah Mudik, dan Desa Sawahan Koto Majidin di Kecamatan Air Hangat. Pembentukan desa ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, serta aspek sosial politis dan budaya. Cakupan wilayah masing-masing desa ditetapkan, dengan batas-batas wilayah yang akan dipertegas melalui Keputusan Bupati paling lama satu tahun setelah peresmian desa. Urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa mencakup urusan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Bupati akan melakukan pembinaan dan fasilitasi terhadap desa yang baru dibentuk selama tiga tahun sejak diresmikan, kemudian melakukan evaluasi dan kajian terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai acuan kebijakan lebih lanjut.

1. Sebelum Pemerintah Desa yang baru dibentuk menetapkan peraturan desa dan peraturan kepala desa sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini, semua peraturan desa dan peraturan kepala desa asal sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah desa yang baru dibentuk.

(-)