Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 14 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 14 Tahun 2006 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank Jawa Barat Cabang Banjar

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 14/2006 · Perda Kota Banjar No. 14 Tahun 2006 · Perda Kota Banjar Nomor 14 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2006Tanggal Penetapan:24 Agustus 2006
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank Jawa Barat Cabang Banjar
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku24 Agustus 2006
Tanggal Penetapan24 Agustus 2006
Tempat PenetapanBanjar

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal daerah Kota Banjar pada PT. Bank Jawa Barat Cabang Banjar. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan bidang usaha Perusahaan Daerah di wilayah Kota Banjar melalui penyertaan modal daerah yang berasal dari APBD setiap tahun anggaran.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penyertaan modal daerah dilakukan ke dalam modal Bank Jabar Cabang Banjar yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 22 Tahun 1998.
  2. Penambahan penyertaan modal daerah berasal dari kekayaan daerah berupa aset tanah daerah, dari APBD Tahun Anggaran 2004, 2005, dan 2006.
  3. Nilai penambahan penyertaan modal daerah adalah sebagai berikut:
    • Tahun Anggaran 2004 sebesar Rp 100.000.000,-
    • Tahun Anggaran 2005 sebesar Rp 1.150.000.000,-
    • Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp 500.000.000,- serta dari perubahan anggaran 2006 sebesar Rp 500.000.000,-
  4. Dengan adanya penyertaan modal daerah ini, jumlah seluruh penyertaan modal daerah kepada modal saham Bank Jabar Cabang Banjar menjadi sebesar Rp. 2.250.000.000,-

(-)

(-)