Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 20 Tahun 2019

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti

Juga dikenal sebagai: Peraturan LIPI 20/2019 · Peraturan LIPI No. 20 Tahun 2019 · Peraturan LIPI Nomor 20 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2019Tanggal Penetapan:18 Desember 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
TemaPetunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti
LokasiLembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Tanggal Berlaku19 Desember 2019
Tanggal Penetapan18 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti.

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mengatur petunjuk teknis jabatan fungsional peneliti yang meliputi rumpun jabatan, kedudukan, kategori, jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang. Tugas jabatan peneliti adalah melakukan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi. Unsur kegiatan yang dinilai angka kreditnya terdiri atas unsur utama (pendidikan, penelitian, pengembangan/pengkajian, pengembangan profesi) dan unsur penunjang. Pengangkatan dalam jabatan fungsional peneliti dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi. PNS yang diangkat menjadi peneliti wajib dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan. Penilaian kinerja jabatan fungsional peneliti bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian kinerja ditetapkan berdasarkan pencapaian angka kredit setiap tahun. Peneliti wajib menjadi anggota organisasi profesi jabatan fungsional peneliti yang mendapatkan pengakuan dari Instansi Pembina. Penilaian Jabatan Fungsional Peneliti menggunakan sistem informasi (e-peneliti).

1. Periode awal pemenuhan Hasil Kerja Minimal Peneliti yang diangkat sebelum 31 Desember 2018, diperhitungkan mulai 1 Januari 2019. 2. Butir kegiatan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diperoleh sebelum 31 Desember 2018 dan belum pernah dinilai dapat diusulkan sebagai Angka Kredit. 3. Butir kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang belum pernah diklaim sebagai pemenuhan Hasil Kerja Minimal, dapat digunakan sebagai pemenuhan Hasil Kerja Minimal prasyarat jenjang jabatan. 4. Butir kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diperoleh selama menduduki pangkat 1 (satu) tingkat sebelumnya dan belum pernah diklaim sebagai pemenuhan Hasil Kerja Minimal, dapat diklaim sebagai pemenuhan Hasil Kerja Minimal periode jabatan. 5. Periode jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan periode pertama pemenuhan Hasil Kerja Minimal periode jabatan.

(-)