di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perparkiran
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 3/2024 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perparkiran di Kabupaten Sukoharjo. Latar belakangnya adalah peningkatan pelayanan transportasi untuk mendukung perekonomian dan pembangunan daerah, serta penertiban sistem perparkiran. Tujuannya adalah mewujudkan pelayanan parkir yang aman, tertib, lancar, dan terpadu, serta transparansi penerimaan pendapatan asli daerah.
Kewenangan Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah berwenang menyusun kebijakan parkir, menyelenggarakan tempat parkir, memungut pajak dan retribusi, memberikan izin penyelenggaraan parkir, serta melakukan pembinaan dan pengawasan.
Fasilitas Parkir: Fasilitas parkir terdiri dari parkir di luar dan di dalam ruang milik jalan, yang dapat diselenggarakan secara tetap atau insidental. Parkir di luar ruang milik jalan dapat berupa taman parkir atau gedung parkir. Penyelenggara parkir di luar ruang milik jalan wajib memiliki perizinan berusaha dan memenuhi standar teknis. Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan pihak ketiga untuk penyelenggaraan parkir di dalam ruang milik jalan.
Fasilitasi Parkir Angkutan Barang: Pemerintah Daerah dan/atau Setiap Orang dapat menyelenggarakan fasilitasi parkir angkutan barang di luar ruang milik jalan. Fasilitas ini digunakan untuk pengawasan dan pengendalian angkutan barang.
Hak dan Kewajiban: Penyelenggara parkir wajib menyediakan tempat parkir sesuai standar, melengkapi fasilitas parkir, menjaga keamanan kendaraan, dan mengganti kerugian. Pengguna jasa parkir wajib membayar pungutan dan mematuhi rambu lalu lintas.