Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Abirawa Top FM. Perubahan tersebut meliputi perubahan definisi beberapa istilah kunci seperti definisi Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, DPRD, Siaran, Penyiaran, Penyiaran radio, Siaran iklan, Siaran iklan niaga, Siaran iklan layanan masyarakat, Lembaga penyiaran, Lembaga penyiaran publik lokal, Dewan Pengawas, dan Dewan direksi. Selain itu, dilakukan penghapusan Pasal 2 ayat (2) dan penyisipan BAB IIA tentang Dewan Pengawas dan BAB IIB tentang Dewan Direksi yang mengatur tugas, wewenang, persyaratan, dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas serta tugas dan wewenang Dewan Direksi. Pasal 5 dan Pasal 9 juga dihapus. Pasal 6 diubah terkait biaya penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Abirawa Top FM yang dibebankan kepada APBD dan memungkinkan kerjasama dengan pihak lain. Pasal 7 diubah terkait pelayanan siaran iklan dan usaha lain yang sah, serta biaya siaran iklan niaga yang disetor ke kas daerah.