Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Jombang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jombang 8/2011 · Perda Kabupaten Jombang No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 Juli 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Jombang
LokasiPemerintah Kabupaten Jombang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 Juli 2011
Tempat PenetapanJombang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor 5/D)

Peraturan Daerah Kabupaten Jombang ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Jombang. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 3 ayat (5) huruf d dan penyisipan huruf g1 di antara huruf g dan huruf h pada ayat (6) Pasal 3, yang mengatur mengenai Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah. Dengan perubahan ini, Badan Penanggulangan Bencana Daerah ditambahkan sebagai salah satu Lembaga Teknis Daerah. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 4 yang berkaitan dengan Bagan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Jombang, yang bagannya tercantum dalam Lampiran dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)