Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2004 tentang Perijinan dan Pendaftaran Usaha di Bidang Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cianjur 02/2004 · Perda Kabupaten Cianjur No. 02 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 2004Tanggal Penetapan:29 Januari 2004
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerijinan dan Pendaftaran Usaha di Bidang Perdagangan
LokasiPemerintah Kabupaten Cianjur
Tanggal Berlaku30 Januari 2004
Tanggal Penetapan29 Januari 2004
Tempat PenetapanCianjur

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perizinan dan pendaftaran usaha di bidang perdagangan di Kabupaten Cianjur. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif melalui pembinaan dan pengawasan, yang mewajibkan setiap pelaku usaha perdagangan untuk memiliki izin dan mendaftarkan usahanya.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur jenis-jenis perizinan dan pendaftaran usaha perdagangan, meliputi:

  1. Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  2. Izin Usaha Sewa Beli
  3. Izin Usaha Pasar Modern (untuk luas gerai hingga 2.000 m²)
  4. Rekomendasi Izin Usaha Pasar Modern (untuk luas gerai di atas 2.000 m²)
  5. Persetujuan Penyelenggaraan Pameran Dagang, Konvensi, dan/atau Seminar Dagang Lokal
  6. Hak Pemakaian Kios/Los/Toko/Rumah Toko di wilayah pasar milik Pemerintah Daerah
  7. Tanda Daftar Gudang/Ruangan
  8. Tanda Daftar Usaha Waralaba
  9. Tanda Daftar Keagenan Produksi Dalam Negeri
  10. Tanda Daftar Organisasi Usaha/Niaga tingkat Dewan Pimpinan Daerah
  11. Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM)

Peraturan ini juga menetapkan retribusi untuk setiap jenis perizinan dan pendaftaran, termasuk struktur dan besaran tarifnya. SIUP dibedakan menjadi SIUP Kecil, Menengah, dan Besar berdasarkan modal disetor dan kekayaan bersih. Setiap jenis izin dan tanda daftar memiliki masa berlaku yang berbeda dan persyaratan perpanjangan.

Peraturan ini juga mengatur tata cara penerbitan perizinan dan pendaftaran, cara mengukur tingkat penggunaan jasa perizinan dan pendaftaran, serta prinsip dan sasaran dalam penetapan retribusi.

1. Perijinan dan pendaftaran usaha perdagangan yang dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap dinyatakan berlaku. 2. Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini harus menyesuaikan Peraturan Daerah ini.

1. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25 dan Pasal 26 Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).