Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 250/PMK.07/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.07/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: PMK 250/PMK.07/2015 · PMK No. 250/PMK.07/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2015Tanggal Penetapan:29 Desember 2015
Pengelolaan Sumber Daya AlamAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2015
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku29 Desember 2015
Tanggal Penetapan29 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.07/2015 ini bertujuan untuk mengubah rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) berdasarkan provinsi, kabupaten, dan kota untuk tahun anggaran 2015. Perubahan ini didasarkan pada data prognosa realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam Tahun Anggaran 2015. Kebijakan ini mengatur perubahan rincian DBH SDA untuk minyak bumi, gas bumi, pertambangan umum, kehutanan, dan perikanan. Penyaluran DBH SDA dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan kemungkinan penundaan penyaluran triwulan IV hingga 25% dari alokasi setelah dikurangi dengan realisasi penyaluran triwulan sebelumnya. Penundaan ini akan diperhitungkan setelah alokasi kurang bayar DBH SDA ditetapkan dalam APBN tahun anggaran berikutnya.

(-)

(-)