Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 02/Per/M.KUKM/I/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 02/Per/M.KUKM/I/2016 Tahun 2016 tentang Pendampingan Koperasi Dan Usaha Mikro Dan Kecil

Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 02/Per/M.KUKM/I/2016 · Permenkop UKM No. 02/Per/M.KUKM/I/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Februari 2016Tanggal Penetapan:4 Januari 2016
Koperasi & Usaha Mikro KecilOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
TemaPendampingan Koperasi Dan Usaha Mikro Dan Kecil
LokasiKementerian Koperasi dan UKM
Tanggal Berlaku05 Februari 2016
Tanggal Penetapan04 Januari 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pendampingan Koperasi dan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dalam rangka pemberdayaan. Latar belakangnya adalah perlunya pendampingan terintegrasi hulu hilir, lintas Kedeputian dan Kementerian/Lembaga terkait, berbasis potensi sumber daya lokal dan berorientasi pasar.

Ketentuan substansial mencakup:

  • Tenaga pendamping Koperasi dan UMK terdiri dari lembaga pendamping dan/atau tenaga pendamping perorangan yang ditetapkan berdasarkan persyaratan dan kriteria tertentu yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Deputi.
  • Pendampingan dilakukan secara terkoordinasi antar Kedeputian di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM, serta sinergitas antar Kementerian/Lembaga/Instansi terkait.
  • Pendampingan diarahkan pada pengembangan produk unggulan daerah yang berorientasi pasar dan diprioritaskan melalui pemberdayaan berbasis Kelompok, Sentra, Klaster dan Kawasan.
  • Pengembangan pendampingan meliputi program dan tenaga pendamping, yang dilakukan melalui sinergi dan kerjasama dengan Kementerian/Lembaga/Instansi lainnya, serta peningkatan kompetensi dan kapasitas tenaga pendamping.
  • Deputi melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pendampingan secara periodik, serta evaluasi kinerja tenaga pendamping.
  • Deputi yang menyelenggarakan pendampingan melaporkan pelaksanaan pendampingan kepada Menteri Koperasi dan UKM.

(-)

(-)