Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 1990

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1990 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Gas Negara (PGN)

Juga dikenal sebagai: PP 26/1990 · PP No. 26 Tahun 1990 · PP Nomor 26 Tahun 1990

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juli 1990Tanggal Penetapan:3 Juli 1990
Investasi & Penanaman ModalPertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Gas Negara (PGN)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Juli 1990
Tanggal Penetapan03 Juli 1990
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1990 ini merupakan Peraturan Pemerintah baru pada saat ditetapkan yang mengatur tentang penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Gas Negara (PGN) dengan menetapkan kekayaan Negara berupa jaringan distribusi gas sebagai tambahan modal dan menentukan nilai penambahan modal tersebut.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Dalam teks peraturan ini tidak tercantum ketentuan yang secara tegas mencabut atau menggantikan peraturan tertentu. Peraturan ini tidak dinyatakan sebagai pengganti terhadap Peraturan Pemerintah lain secara eksplisit.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Peraturan ini tidak memuat ketentuan yang secara langsung mengubah redaksi atau ketentuan undang-undang atau Peraturan Pemerintah lain. Namun secara material peraturan ini melaksanakan dan memperjelas implementasi penyertaan modal Negara ke dalam PERUM PGN sebagaimana landasan hukum sebelumnya, terutama berkenaan dengan perubahan bentuk PGN menjadi PERUM yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1984 dan kerangka pembinaan/peraturan perusahaan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 (serta perubahan terkait).

  • Status Berlaku

    • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni tanggal 3 Juli 1990 (Pasal 4).

    • Peraturan ini disusun berdasarkan sejumlah dasar hukum, antara lain Pasal 5 ayat (2) UUD 1945, Undang-undang Nomor 19/Prp.1960 tentang Perusahaan Negara, Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, serta Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1984 (sebagai landasan transformasi PGN menjadi PERUM).

    • Pelaksanaan teknis ketentuan dalam Peraturan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertambangan dan Energi sesuai bidang tugas masing‑masing (Pasal 3).

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan Latar Belakang Peraturan

    • Tujuan utama Peraturan Pemerintah ini adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha PERUM Gas Negara (PGN) dengan menambah penyertaan modal Negara ke dalam modal PERUM PGN melalui pemanfaatan kekayaan Negara berupa jaringan distribusi gas.

    • Latar belakangnya adalah selesainya proyek pembangunan jaringan distribusi gas sehingga diperlukan pengelolaan dan pembinaan yang efektif dan efisien terhadap hasil proyek tersebut dengan cara menjadikan bangunan jaringan distribusi gas sebagai penyertaan modal Negara ke PGN (Menimbang huruf a dan b).

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan

    • Kewajiban Negara (Pemerintah): Menetapkan jaringan distribusi gas tertentu sebagai tambahan penyertaan modal Negara dan menetapkan nilainya (Pasal 1 dan Pasal 2).

    • Kewajiban Menteri Keuangan dan Menteri Pertambangan dan Energi: Mengatur ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, baik secara bersama maupun sendiri‑sendiri sesuai bidang tugas masing‑masing (Pasal 3).

    • Hak PERUM PGN: menerima penyertaan modal berupa aset jaringan distribusi gas dan memilikinya sebagai bagian dari modal perusahaan; hak pengelolaan dan pemanfaatan aset tersebut sesuai ketentuan pembinaan dan pengawasan perusahaan.

  • Prinsip-prinsip Utama yang Diatur

    • Efisiensi dan efektivitas pengelolaan aset publik—menjadikan hasil proyek sebagai modal perusahaan agar pengelolaan dan pembinaan lebih terfokus.

    • Kepastian hukum dan akuntabilitas—penetapan aset dan nilai dilakukan melalui Peraturan Pemerintah dan pelaksanaan teknis diatur oleh menteri terkait.

    • Pemisahan fungsi pembinaan dan pelaksanaan teknis antara kementerian yang berwenang sesuai bidang tugas.

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan

    • Penetapan aset sebagai modal dilakukan dengan pernyataan di Pasal 1 yang menetapkan secara spesifik jaringan distribusi gas di beberapa kota sebagai tambahan penyertaan modal.

    • Penentuan nilai dilakukan melalui ketetapan di Pasal 2 yang menyatakan jumlah nilai penyertaan modal sebesar Rp. 8.483.869.014,08.

    • Pengaturan teknis pelaksanaan (mis. tata cara pengalihan aset, pencatatan akuntansi, pembinaan dan pengawasan setelah penyertaan) diserahkan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Pertambangan dan Energi untuk diatur lebih lanjut (Pasal 3).

    • Peraturan ini tidak merinci prosedur administratif rinci (mis. akta serah terima, penilaian teknis terperinci, atau jadwal pelaksanaan); semua hal teknis diserahkan kepada peraturan pelaksana dari menteri terkait.

Ketentuan Peralihan dan Masa Berlaku
  • Masa Berlaku dan Implementasi

    • Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 3 Juli 1990 (Pasal 4).

    • Pelaksanaan teknis atas penetapan ini akan dilakukan segera oleh instansi terkait sebagaimana diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertambangan dan Energi (Pasal 3).

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada

    Peraturan ini tidak memuat ketentuan peralihan yang rinci berupa jadwal atau langkah-langkah administratif yang harus ditempuh oleh PERUM PGN atau instansi lain. Namun secara implisit, aset negara yang disebutkan menjadi bagian dari modal PGN sejak berlakunya peraturan ini, sehingga PERUM PGN adalah entitas yang langsung terdampak dan harus menyesuaikan pengelolaan aset dan pembukuan modalnya.

  • Batas Waktu Penyesuaian

    Tidak terdapat batas waktu penyesuaian yang ditetapkan secara eksplisit dalam Peraturan Pemerintah ini. Ketentuan mengenai jangka waktu pelaksanaan penyesuaian, jika diperlukan, berada dalam kewenangan Menteri Keuangan dan Menteri Pertambangan dan Energi untuk diatur lebih lanjut.

  • Grandfathering Clauses (Jika Ada)

    Peraturan ini tidak memuat klausul "grandfathering" tersendiri. Namun karena peraturan ini secara langsung menetapkan bahwa kekayaan negara tertentu ditetapkan sebagai tambahan modal Negara ke dalam modal PERUM PGN, maka aset-aset yang disebutkan secara efektif "di-grandfather" menjadi modal PGN sejak pengundangan tanpa mensyaratkan kondisi tambahan di dalam teks peraturan ini.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi