di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2021 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tengah 5/2021 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah No. 5 Tahun 2021 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) bertujuan untuk:
Sasaran RPPLH meliputi:
RPPLH menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam RPJPD dan RPJMD. RPPLH disusun menggunakan pendekatan Jasa Lingkungan Hidup yang terdiri atas berbagai jenis jasa lingkungan seperti penyediaan pangan, air bersih, pengaturan kualitas udara, mitigasi bencana, dan pendukung keanekaragaman hayati. Penyusunan RPPLH didasarkan pada hasil Inventarisasi Lingkungan Hidup dan Ekoregion Daerah. RPPLH memuat arahan mengenai rencana pemanfaatan dan/atau Pencadangan Sumber Daya Alam, rencana pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi Lingkungan Hidup, rencana pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian Sumber Daya Alam, dan rencana adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.
Ukuran keberhasilan RPPLH adalah Kualitas Lingkungan Hidup yang dicapai selama 30 tahun, diukur menggunakan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH). Gubernur berkewajiban mengkoordinasikan pelaksanaan RPPLH dan dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain. Masyarakat memiliki hak dan kesempatan untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan RPPLH. Gubernur melakukan monitoring pelaksanaan RPPLH melalui capaian Target IKLH dan melaporkannya kepada Menteri yang membidangi Lingkungan Hidup.