Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 16 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 16/2009 · Perda Kabupaten Tegal No. 16 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 16 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 September 2009Tanggal Penetapan:17 September 2009
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
LokasiPemerintah Kabupaten Tegal
Tanggal Berlaku17 September 2009
Tanggal Penetapan17 September 2009
Tempat PenetapanSlawi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 16); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 12).

Peraturan Daerah Kabupaten Tegal ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2008. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 804.180.781.490,00, belanja sebesar Rp. 872.732.362.385,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (68.551.580.895,00). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 110.181.539.469,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 868.633.200,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp. 109.312.906.269,00. Neraca per 31 Desember 2008 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.458.143.068.495,70, jumlah kewajiban sebesar Rp. 909.134.454,79, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.457.233.934.040,91. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 99.943.345.287,00 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 39.434.799.984,00. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga melampirkan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

(-)

(-)