Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 5 Tahun 2016 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muara Enim 8/2022 · Perda Kabupaten Muara Enim No. 8 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2022Tanggal Penetapan:30 Desember 2022
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah No 5 Tahun 2016 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
LokasiPemerintah Kabupaten Muara Enim
Tanggal Berlaku30 Desember 2022
Tanggal Penetapan30 Desember 2022
Tempat PenetapanMuara Enim

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2016 Nomor 5)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah-istilah seperti Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Investor, Penanaman Modal, Pemberian Insentif, Pemberian Kemudahan, Industri Pionir, Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Koperasi, Kemitraan, PTSP, DPMPTSP, dan Tim Verifikasi dan Penilaian. Selain itu, diubah pula jenis usaha atau kegiatan penanaman modal yang dapat memperoleh insentif dan/atau kemudahan, bentuk insentif dan kemudahan yang dapat diberikan, serta kriteria penanam modal yang memenuhi syarat untuk menerima insentif dan kemudahan. Peraturan ini juga menambahkan ketentuan mengenai jangka waktu dan frekuensi pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Pasal 7 dalam peraturan sebelumnya dihapus.

(-)

(-)