Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah-istilah seperti Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Investor, Penanaman Modal, Pemberian Insentif, Pemberian Kemudahan, Industri Pionir, Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Koperasi, Kemitraan, PTSP, DPMPTSP, dan Tim Verifikasi dan Penilaian. Selain itu, diubah pula jenis usaha atau kegiatan penanaman modal yang dapat memperoleh insentif dan/atau kemudahan, bentuk insentif dan kemudahan yang dapat diberikan, serta kriteria penanam modal yang memenuhi syarat untuk menerima insentif dan kemudahan. Peraturan ini juga menambahkan ketentuan mengenai jangka waktu dan frekuensi pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Pasal 7 dalam peraturan sebelumnya dihapus.