Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan dan pengembangan Perumahan Kawasan Pemukiman Tahun 2022-2042

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 4/2022 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 4 Tahun 2022 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 2022Tanggal Penetapan:25 Mei 2022
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan dan pengembangan Perumahan Kawasan Pemukiman Tahun 2022-2042
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Tanggal Berlaku25 Mei 2022
Tanggal Penetapan25 Mei 2022
Tempat PenetapanBanjarmasin

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2022-2042. Latar belakangnya adalah untuk menjamin pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang berkelanjutan serta bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat, dengan mengacu pada rencana tata ruang wilayah.

Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan PKP, mendukung penataan dan pengembangan wilayah, meningkatkan daya guna sumber daya alam, memberdayakan pemangku kepentingan, menunjang pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya, serta menjamin terwujudnya PKP yang layak huni dan terjangkau.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Fungsi RP3KP sebagai dokumen perencanaan pelaksanaan SPM Bidang PKP, perwujudan RTRW untuk peruntukan Kawasan Permukiman, dan pedoman di tingkat Provinsi.
  2. Penyelenggaraan RP3KP yang disusun dalam bentuk buku rencana dan album peta.
  3. Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) PKP oleh Gubernur untuk melaksanakan penyusunan, pemanfaatan, dan pengendalian dokumen RP3KP.
  4. Pencegahan tumbuh dan berkembangnya Perumahan kumuh dan Permukiman kumuh melalui pengawasan, pengendalian, dan pemberdayaan masyarakat.
  5. Peran serta masyarakat dalam penyusunan RP3KP dengan memberikan masukan terhadap perencanaan Perumahan dan/atau perencanaan Kawasan Permukiman.
  6. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian oleh Gubernur terhadap pelaksanaan RP3KP.

(-)

1. Setiap orang yang menyelenggarakan PKP tidak sesuai dengan RP3KP yang telah ditetapkan dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan Perumahan, penguasaan sementara oleh pemerintah (disegel), kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan izin mendirikan bangunan, pencabutan izin mendirikan bangunan, pembekuan/pencabutan surat bukti kepemilikan Rumah, perintah pembongkaran bangunan Rumah, pembekuan izin usaha, pencabutan izin usaha, pengawasan, pembatalan izin, kewajiban pemulihan fungsi lahan dalam jangka waktu tertentu, pencabutan insentif, pengenaan denda administratif, dan/atau penutupan lokasi.