di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Seleksi Calon Hakim Agung
Juga dikenal sebagai: Peraturan KY 2/2013 · Peraturan KY No. 2 Tahun 2013 · Peraturan KY Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Komisi Yudisial ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Yudisial Nomor 7 Tahun 2011 tentang Tata Cara Seleksi Calon Hakim Agung. Perubahan tersebut meliputi persyaratan calon Hakim Agung yang dapat berasal dari hakim karier atau nonkarier, dengan persyaratan yang berbeda untuk masing-masing kategori. Hakim karier harus berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk 3 tahun menjadi hakim tinggi, dan tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara. Calon nonkarier harus berpengalaman dalam profesi hukum atau akademisi hukum selama 20 tahun, memiliki ijazah doktor dan magister hukum, dan tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih.
Selain itu, peraturan ini mengatur persyaratan administrasi yang harus dilampirkan saat pendaftaran, seperti daftar riwayat hidup, copy KTP, pas foto, copy ijazah, surat keterangan pengalaman, surat keterangan sehat, daftar harta kekayaan, copy NPWP, dan surat keterangan tidak pernah dipidana (bagi nonkarier) atau dijatuhi pemberhentian sementara (bagi hakim karier). Calon juga harus membuat surat pernyataan tidak akan merangkap jabatan dan bersedia mengikuti proses seleksi.
Peraturan ini juga mengubah ketentuan mengenai penetapan kelulusan seleksi uji kelayakan calon Hakim Agung yang dilaksanakan secara bertahap.