Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bontang Nomor 24 Tahun 2024

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bontang Nomor 24 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BEASISWA PENDIDIKAN TINGGI

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Bontang 24/2024 · Perwali Kota Bontang No. 24 Tahun 2024 · Perwali Kota Bontang Nomor 24 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 September 2024Tanggal Penetapan:13 September 2024
Pendidikan

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPEDOMAN PEMBERIAN BEASISWA PENDIDIKAN TINGGI
LokasiPemerintah Kota Bontang
Tanggal Berlaku13 September 2024
Tanggal Penetapan13 September 2024
Tempat PenetapanBontang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Stimulan dan Bantuan Biaya Tugas Akhir Pendidikan Tinggi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2023.

Peraturan Wali Kota ini ditetapkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pemberian bantuan beasiswa pendidikan tinggi bagi mahasiswa yang berprestasi, berasal dari keluarga miskin, penyandang disabilitas, dan penghafal Al-Qur'an. Kebijakan ini bertujuan untuk memperluas akses pendidikan, menjamin keberlangsungan studi mahasiswa, serta meningkatkan motivasi akademik dan nonakademik.

Pemerintah Daerah Kota Bontang menetapkan dua kategori program beasiswa, yaitu Beasiswa Stimulan dan Beasiswa Tuntas. Beasiswa Stimulan mencakup kategori prestasi, khusus, dan tugas akhir, sementara Beasiswa Tuntas mencakup kategori prestasi, khusus, dan kerja sama. Sasaran penerima beasiswa adalah mahasiswa yang memiliki nomor induk kependudukan Daerah dan calon mahasiswa yang dikirim secara khusus oleh Pemerintah Daerah.

Untuk mendukung efektivitas program, Wali Kota membentuk tim pengelola beasiswa yang bertugas menyusun petunjuk teknis, melakukan seleksi, serta memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pemberian beasiswa. Mahasiswa yang mengajukan permohonan wajib memenuhi persyaratan umum dan khusus yang telah ditetapkan, termasuk bukti akreditasi perguruan tinggi, surat keterangan aktif kuliah, serta dokumen pendukung sesuai kategori beasiswa. Penyaluran beasiswa dilakukan melalui kerja sama dengan bank yang ditunjuk, dengan besaran bantuan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah dan ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota.

(-)

1. Penerima beasiswa yang terbukti memberikan keterangan atau dokumen tidak benar, dikeluarkan oleh perguruan tinggi, melakukan tindak pidana, mengundurkan diri, atau meninggal dunia akan dibatalkan atau dihentikan pemberian beasiswanya. 2. Penerima beasiswa wajib mengembalikan seluruh dana yang telah diterima ke kas Daerah, kecuali bagi penerima yang meninggal dunia. 3. Pelanggaran terhadap kewajiban pengembalian dana dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.