Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 34 Tahun 2013

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 34 Tahun 2013 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 34/2013 · PERPRES No. 34 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 34 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Mei 2013Tanggal Penetapan:10 Mei 2013
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaHonorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Mei 2013
Tanggal Penetapan10 Mei 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2003 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan beban kerja dan tanggung jawab mereka. Honorarium ini diatur untuk diberikan setiap bulan dengan besaran yang telah ditetapkan, yaitu Rp 23.750.000,00 untuk Ketua, Rp 22.500.000,00 untuk Wakil Ketua, dan Rp 20.625.000,00 untuk Anggota. Pelaksanaan lebih lanjut dari peraturan ini akan diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

(-)

(-)