Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 26 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 26/2004 · Perda Kabupaten Bogor No. 26 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 26 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2004Tanggal Penetapan:9 Juli 2004
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku01 Oktober 2004
Tanggal Penetapan09 Juli 2004
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2004 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bogor.

Peraturan Daerah ini membentuk Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor sebagai unsur pelaksana pemerintah daerah di bidang kesehatan. Dinas Kesehatan bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan pemerintah daerah di bidang kesehatan dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi dan tugas pembantuan. Fungsi Dinas Kesehatan meliputi perumusan kebijakan teknis operasional bidang kesehatan, pengaturan, pembinaan, dan pengawasan kesehatan, perumusan kebijakan teknis operasional bidang perencanaan kesehatan, kesehatan masyarakat, pencegahan dan pemberantasan penyakit dan kesehatan lingkungan, perencanaan pengembangan informasi kesehatan, pemberian perizinan dan pelayanan umum bidang kesehatan, pelaksanaan tugas pembantuan di bidang kesehatan, pembinaan terhadap UPTD, dan pelaksanaan ketatausahaan Dinas.

Organisasi Dinas Kesehatan terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Umum dan Keuangan serta Sub Bagian Kepegawaian), Bidang Program Kesehatan (dengan Seksi Penyusunan Program Kesehatan dan Seksi Promosi Kesehatan), Bidang Pelayanan Kesehatan (dengan Seksi Pelayanan Kesehatan Dasar dan Rujukan serta Seksi Farmasi dan Pengawasan Obat dan Makanan), Bidang Pembinaan Kesehatan Masyarakat (dengan Seksi Kesehatan Keluarga dan Reproduksi serta Seksi Gizi), Bidang Pencegahan, Pemberantasan Penyakit dan Kesehatan Lingkungan (dengan Seksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit serta Seksi Kesehatan Lingkungan), UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap unsur organisasi memiliki tugas dan fungsi masing-masing yang diuraikan dalam peraturan ini.

(-)

(-)