Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 64 Tahun 2011

Peraturan Menteri Sosial Nomor 64 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Unit Eselon I di Lingkungan Kementerian Sosial

Juga dikenal sebagai: Permensos 64/2011 · Permensos No. 64 Tahun 2011 · Permensos Nomor 64 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Mei 2011Tanggal Penetapan:20 Mei 2011
Aparatur Sipil NegaraPengendalian Internal PemerintahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaPetunjuk Pelaksanaan Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Unit Eselon I di Lingkungan Kementerian Sosial
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku20 Mei 2011
Tanggal Penetapan20 Mei 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) unit Eselon I di lingkungan Kementerian Sosial. LAKIP merupakan wujud pertanggungjawaban atas tugas dan kewajiban pemerintah, yang disusun setiap akhir tahun anggaran dan dievaluasi oleh instansi berwenang. Evaluasi LAKIP bertujuan untuk menilai penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), pelaksanaan program dan kegiatan, serta meningkatkan akuntabilitas kinerja organisasi. Ruang lingkup evaluasi mencakup penilaian terhadap perencanaan strategis, sistem pengukuran kinerja, penyajian informasi kinerja, serta evaluasi terhadap program dan kegiatan kinerja. Fokus evaluasi meliputi proses penerapan Sistem AKIP, keluaran, hasil dan manfaat keluaran, serta dampak. Metodologi evaluasi bersifat pragmatis, praktis, dan mempertimbangkan kendala yang ada.

Evaluasi LAKIP mencakup tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian. Perencanaan evaluasi meliputi pembuatan kerangka acuan, penentuan strategi evaluasi, pengorganisasian personel, identifikasi pihak berkepentingan, identifikasi rumusan yang akan dievaluasi, serta penyusunan anggaran dan waktu pelaksanaan. Pelaksanaan evaluasi meliputi pengumpulan, analisis, dan interpretasi data, penyusunan draft Laporan Hasil Evaluasi (LHE), pembahasan dan review draft, finalisasi LHE, serta penyebaran dan pengomunikasian LHE. Pengendalian evaluasi bertujuan menjaga agar evaluasi berjalan sesuai rencana, dengan mekanisme pertemuan berkala dan pertemuan dengan pihak terkait.

Teknik evaluasi mencakup analisis logika program dan kriteria referensi test. Analisis logika program meneliti hubungan sebab akibat antar komponen program, sementara kriteria referensi test menggunakan kriteria yang jelas dan spesifik untuk menilai komponen sistem AKIP. Evaluasi LAKIP dapat dilakukan terhadap penyajian dan pengungkapan informasi, sistem AKIP, serta kinerja instansi. Survei pendahuluan dilakukan untuk memahami gambaran umum kegiatan instansi yang dievaluasi. Evaluasi Sistem AKIP meneliti rencana strategis, sistem pengukuran kinerja, dan penyajian informasi dalam LAKIP. Evaluasi atas akuntabilitas kinerja instansi dilakukan melalui evaluasi kegiatan, program, dan kebijakan.

(-)

(-)