Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 23 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 1961 tentang Ketua Panitia Pendirian Masjid Di Halaman Istana

Juga dikenal sebagai: Keppres 23/1961 · Keppres No. 23 Tahun 1961 · Keppres Nomor 23 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Januari 1961Tanggal Penetapan:18 Januari 1961
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKetua Panitia Pendirian Masjid Di Halaman Istana
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Januari 1961
Tanggal Penetapan18 Januari 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden tanggal 16 November 1960 No. 301

Keputusan Presiden No. 23 Tahun 1961 ini dikeluarkan dengan latar belakang pengangkatan Mr. Mohd. Ichsan sebagai Sekretaris Negara, yang mengharuskan penyerahan jabatan Ketua Panitia Pendirian Masjid di halaman Istana kepada beliau. Sebelumnya, jabatan tersebut dipegang oleh Sdr. S. Hardjowardojo sebagai Pejabat Ketua Panitia. Keputusan ini menetapkan bahwa terhitung mulai tanggal 15 Januari 1961, Mr. Mohd. Ichsan diangkat sebagai Ketua Panitia Pendirian Masjid di halaman Istana. Sementara itu, Sdr. S. Hardjowardojo diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Pejabat Ketua Panitia, dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama menjalankan pekerjaan tersebut.

(-)

(-)