Keputusan Presiden No. 23 Tahun 1961 ini dikeluarkan dengan latar belakang pengangkatan Mr. Mohd. Ichsan sebagai Sekretaris Negara, yang mengharuskan penyerahan jabatan Ketua Panitia Pendirian Masjid di halaman Istana kepada beliau. Sebelumnya, jabatan tersebut dipegang oleh Sdr. S. Hardjowardojo sebagai Pejabat Ketua Panitia. Keputusan ini menetapkan bahwa terhitung mulai tanggal 15 Januari 1961, Mr. Mohd. Ichsan diangkat sebagai Ketua Panitia Pendirian Masjid di halaman Istana. Sementara itu, Sdr. S. Hardjowardojo diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Pejabat Ketua Panitia, dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama menjalankan pekerjaan tersebut.