Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 95 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95 Tahun 1961 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Sukabumi Tentang Reklame Dan Pajaknya

Juga dikenal sebagai: Keppres 95/1961 · Keppres No. 95 Tahun 1961 · Keppres Nomor 95 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 Maret 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Sukabumi Tentang Reklame Dan Pajaknya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 Maret 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengesahkan Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Sukabumi tentang pengubahan untuk kedua kali Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi mengenai pembikinan reklame dan pemungutan pajak dalam daerah Kabupaten Sukabumi.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Sukabumi yang mengubah untuk kedua kalinya peraturan mengenai pembikinan reklame dan pemungutan pajak di daerah tersebut. Pengesahan ini dilakukan setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap peraturan tersebut dan berdasarkan usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Keputusan ini diambil dengan mengacu pada Pasal 16 Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah.

(-)

(-)