Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.05/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05/2021 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak

Juga dikenal sebagai: PMK 110/PMK.05/2021 · PMK No. 110/PMK.05/2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2021Tanggal Penetapan:9 Agustus 2021
Pendapatan Non Pajak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1191) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1736). 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1234). 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara yang Bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1001).

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara penetapan maksimum pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Latar belakangnya adalah untuk mempercepat realisasi belanja kementerian negara/lembaga yang bersumber dari PNBP dan modernisasi pelaksanaan anggaran melalui optimalisasi sistem teknologi informasi dan simplifikasi proses.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi prinsip-prinsip pencairan anggaran berdasarkan MP PNBP yang tidak melampaui pagu anggaran sumber dana PNBP dalam DIPA, serta mempertimbangkan realisasi dan proyeksi setoran PNBP, rencana pelaksanaan program/kegiatan, dan hasil monitoring dan evaluasi. MP PNBP diatur dalam tiga tahap, yaitu paling besar 60% pada tahap I, 80% pada tahap II, dan 100% pada tahap III dari pagu DIPA sumber dana PNBP.

Peraturan ini juga mengatur mekanisme penetapan pola penggunaan PNBP, baik secara tidak terpusat oleh Satker penghasil PNBP maupun secara terpusat oleh unit eselon I atau lintas unit eselon I pada instansi pengelola PNBP. Untuk penggunaan PNBP secara terpusat, Kementerian Negara/Lembaga harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan yang akan dinilai berdasarkan optimalisasi penggunaan dana, efektivitas pencapaian kinerja, dan persetujuan Menteri Keuangan. Selain itu, diatur pula mengenai mekanisme penetapan MP PNBP secara tidak terpusat oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan secara terpusat oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan, termasuk persyaratan dan tata cara pengajuan permohonan, verifikasi, dan penilaiannya.

1. MP PNBP bagi Satker penghasil PNBP yang dikelola secara terpusat tahun anggaran 2021 yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sebagai dasar pencairan anggaran yang sumber dananya berasal dari PNBP sampai dengan ditetapkannya MP PNBP pada DIPA Satker penghasil PNBP tahun anggaran 2021 berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. MP PNBP bagi Satker penghasil PNBP yang dikelola secara tidak terpusat tahun anggaran 2021 yang telah disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sebagai dasar pencairan anggaran yang sumber dananya berasal dari PNBP sampai dengan ditetapkannya MP PNBP tahun anggaran 2021 berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)