Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN PESAWARAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pesawaran 4/2021 · Perda Kabupaten Pesawaran No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Pesawaran Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 2012Tanggal Penetapan:13 Oktober 2021
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN PESAWARAN
LokasiPemerintah Kabupaten Pesawaran
Tanggal Berlaku13 Oktober 2012
Tanggal Penetapan13 Oktober 2021
Tempat PenetapanGedong Tataan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pesawaran (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2016 Nomor 18, Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2016 Nomor 61).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Pesawaran. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi dan untuk menyesuaikan dengan perubahan peraturan pemerintah terkait perangkat daerah, pengelolaan keuangan daerah, dan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk perangkat daerah yang sesuai dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran, serta untuk mewujudkan penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien. Perangkat daerah yang dibentuk meliputi Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe A), Inspektorat (Tipe A), Dinas-Dinas (berbagai tipe A dan B sesuai bidang urusan pemerintahan), Badan-Badan (berbagai tipe A dan B sesuai fungsi penunjang), dan Kecamatan (seluruhnya Tipe A). Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, termasuk UPTD di bidang pendidikan dan kesehatan (Rumah Sakit Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat). Bupati dibantu oleh 3 (tiga) staf ahli. Pengangkatan dan pemberhentian Aparatur Sipil Negara dalam jabatan pada Perangkat Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang menduduki jabatan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Seluruh peraturan yang telah ditetapkan sebelum dilaksanakannya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya peraturan pengganti. 3. Pengisian jabatan serta pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini dilakukan paling lambat tanggal 2 Januari 2022. 4. Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)