Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2013. APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah digunakan untuk membiayai belanja pemerintah daerah dan transfer dari pemerintah pusat. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran untuk menutup defisit anggaran. APBD tahun anggaran 2013 mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 771.691.282.232,00, belanja daerah sebesar Rp. 797.770.532.655,40, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 26.079.250.423,40. Defisit ini ditutupi dengan pembiayaan daerah netto sebesar Rp. 26.079.250.423,40. Lampiran peraturan daerah ini berisi rincian lebih lanjut mengenai APBD, termasuk ringkasan APBD, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan daerah, dan daftar pinjaman daerah.