Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nunukan 3/2024 · Perda Kabupaten Nunukan No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Februari 2024Tanggal Penetapan:19 Februari 2024
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
LokasiPemerintah Kabupaten Nunukan
Tanggal Berlaku19 Februari 2024
Tanggal Penetapan19 Februari 2024
Tempat PenetapanNunukan

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Nunukan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan serta menghindari alih fungsi lahan pertanian yang tidak terkendali. Tujuannya adalah untuk melindungi lahan pertanian pangan secara berkelanjutan guna menjamin ketersediaan lahan tersebut, mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di daerah.

Ketentuan substansial meliputi perencanaan dan penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan, lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan. Perencanaan dilakukan berdasarkan kondisi eksisting lahan baku sawah, pertumbuhan penduduk, produktivitas, kebutuhan dan ketersediaan lahan, pengembangan teknologi, musyawarah petani, dan kebutuhan pangan nasional. Penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan dimuat dalam rencana jangka panjang, menengah, dan tahunan daerah.

Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dilakukan dengan menetapkan kawasan pertanian pangan berkelanjutan, lahan pertanian pangan berkelanjutan di dalam dan/atau di luar kawasan pertanian pangan berkelanjutan, serta lahan cadangan pertanian berkelanjutan di dalam dan/atau di luar kawasan pertanian pangan berkelanjutan. Pemanfaatan lahan pertanian pangan berkelanjutan dilakukan dengan menjamin konservasi tanah dan air. Pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan konservasi tanah dan air.

Pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan dilakukan melalui pemberian insentif dan disinsentif, mekanisme perizinan, proteksi, dan penyuluhan. Alih fungsi lahan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan umum atau karena bencana, dengan persyaratan adanya kajian kelayakan strategis, rencana alih fungsi, pembebasan kepemilikan hak atas tanah, dan ketersediaan lahan pengganti.

Peraturan ini juga mengatur tentang sistem informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, serta pembiayaan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 37 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi lahan, dan pencabutan insentif. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 51 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi lahan, dan pencabutan insentif.