di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nunukan 3/2024 · Perda Kabupaten Nunukan No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Nunukan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan serta menghindari alih fungsi lahan pertanian yang tidak terkendali. Tujuannya adalah untuk melindungi lahan pertanian pangan secara berkelanjutan guna menjamin ketersediaan lahan tersebut, mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di daerah.
Ketentuan substansial meliputi perencanaan dan penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan, lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan. Perencanaan dilakukan berdasarkan kondisi eksisting lahan baku sawah, pertumbuhan penduduk, produktivitas, kebutuhan dan ketersediaan lahan, pengembangan teknologi, musyawarah petani, dan kebutuhan pangan nasional. Penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan dimuat dalam rencana jangka panjang, menengah, dan tahunan daerah.
Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dilakukan dengan menetapkan kawasan pertanian pangan berkelanjutan, lahan pertanian pangan berkelanjutan di dalam dan/atau di luar kawasan pertanian pangan berkelanjutan, serta lahan cadangan pertanian berkelanjutan di dalam dan/atau di luar kawasan pertanian pangan berkelanjutan. Pemanfaatan lahan pertanian pangan berkelanjutan dilakukan dengan menjamin konservasi tanah dan air. Pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan konservasi tanah dan air.
Pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan dilakukan melalui pemberian insentif dan disinsentif, mekanisme perizinan, proteksi, dan penyuluhan. Alih fungsi lahan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan umum atau karena bencana, dengan persyaratan adanya kajian kelayakan strategis, rencana alih fungsi, pembebasan kepemilikan hak atas tanah, dan ketersediaan lahan pengganti.
Peraturan ini juga mengatur tentang sistem informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, serta pembiayaan.