Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Cimahi Tahun 2017-2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 2/2018 · Perda Kota Cimahi No. 2 Tahun 2018 · Perda Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 April 2018Tanggal Penetapan:20 April 2018
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Cimahi Tahun 2017-2022
LokasiPemerintah Kota Cimahi
Tanggal Berlaku20 April 2018
Tanggal Penetapan20 April 2018
Tempat PenetapanCimahi

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Cimahi Tahun 2017-2022 ditetapkan dengan tujuan untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah, mengelola pembangunan, serta melayani dan memberdayakan masyarakat. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, yang disusun untuk kurun waktu 5 (lima) tahun.

RPJMD Kota Cimahi memuat:

  1. Gambaran umum kondisi daerah yang meliputi aspek geografi, demografi, dan indikator kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah.
  2. Gambaran keuangan daerah yang mencakup pengelolaan dan kebijakan keuangan daerah.
  3. Permasalahan dan isu strategis daerah yang menjadi dasar penentuan tujuan, sasaran, strategi, dan arah kebijakan pembangunan.
  4. Visi dan misi Pemerintah Daerah Kota Cimahi, serta tujuan dan sasaran pembangunan yang akan dicapai.
  5. Strategi dan arah kebijakan untuk mencapai tujuan dan sasaran, serta program pembangunan daerah.
  6. Kerangka pendanaan pembangunan dan program Perangkat Daerah beserta indikator kinerja dan target.
  7. Indikator kinerja daerah sebagai ukuran keberhasilan pencapaian visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah.

RPJMD menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Sebelum RPJMD periode selanjutnya ditetapkan, Penyusunan RKPD berpedoman pada RPJPD, Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi. 2. RKPD sebagaimana dimaksud ayat (1) menjadi pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun pertama periode pemerintahan Wali Kota terpilih berikutnya.

(-)