di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Cimahi Tahun 2017-2022
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 2/2018 · Perda Kota Cimahi No. 2 Tahun 2018 · Perda Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Cimahi Tahun 2017-2022 ditetapkan dengan tujuan untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah, mengelola pembangunan, serta melayani dan memberdayakan masyarakat. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, yang disusun untuk kurun waktu 5 (lima) tahun.
RPJMD Kota Cimahi memuat:
RPJMD menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.