Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 2 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Melawi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Melawi 2/2005 · Perda Kabupaten Melawi No. 2 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Melawi Nomor 2 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 April 2005Tanggal Penetapan:21 April 2005
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan PejabatStruktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 2 Tahun 2005 mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Melawi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk membangun hubungan kemitraan antara DPRD dan Pemerintah Daerah serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004.

Peraturan ini mengatur kedudukan protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD dalam acara resmi, tata tempat dalam berbagai acara dan rapat, serta tata upacara dan tata penghormatan. Selain itu, diatur pula mengenai penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD yang terdiri dari uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, dan tunjangan alat kelengkapan DPRD. Tunjangan kesejahteraan juga diatur, meliputi tunjangan kesehatan, rumah jabatan/dinas, kendaraan dinas, pakaian dinas, uang duka, dan bantuan biaya pengurusan jenazah. Uang jasa pengabdian bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah mengakhiri masa baktinya juga menjadi bagian dari peraturan ini.

Peraturan ini juga mengatur belanja penunjang kegiatan DPRD untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi DPRD, serta pengelolaan keuangan DPRD yang dilaksanakan oleh Sekretaris DPRD. Anggaran Belanja DPRD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari APBD.

1. Semua Peraturan Pelaksana, yang berkaitan dengan Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, yang telah ditetapkan, disesuaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini.

Pasal 27 menyatakan bahwa penganggaran atau tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban belanja DPRD, untuk tujuan lain di luar ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, dinyatakan melanggar hukum.