Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Riset Dan Inovasi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandar Lampung 6/2024 · Perda Kota Bandar Lampung No. 6 Tahun 2024 · Perda Kota Bandar Lampung Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 September 2024Tanggal Penetapan:24 September 2024
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Riset Dan Inovasi Daerah
LokasiPemerintah Kota Bandar Lampung
Tanggal Berlaku24 September 2024
Tanggal Penetapan24 September 2024
Tempat PenetapanBandar Lampung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandar Lampung sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 17 Tahun 2023.

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan riset dan inovasi daerah di Kota Bandar Lampung. Latar belakangnya adalah bahwa riset dan inovasi merupakan kewenangan pemerintah daerah dan menjadi pilar penting dalam meningkatkan daya saing dan kemajuan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan upaya riset dan inovasi yang terstruktur.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penyelenggaraan riset dan inovasi daerah dilakukan oleh Badan secara terintegrasi, namun juga dapat diselenggarakan oleh lembaga riset swasta, badan usaha, perguruan tinggi, masyarakat, dan/atau lembaga asing yang disinergikan oleh Badan.
  2. Riset yang dilakukan meliputi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan. Pemerintah Daerah melaksanakan riset secara terintegrasi dan berkesinambungan dengan orientasi pengembangan ilmu pengetahuan dan pengambilan kebijakan daerah.
  3. Inovasi Daerah dapat berbentuk inovasi Tata Kelola Pemerintahan Daerah, inovasi Pelayanan Publik, dan/atau inovasi bentuk lainnya sesuai dengan urusan Pemerintahan Daerah. Usulan inovasi dapat berasal dari berbagai pihak, termasuk masyarakat.
  4. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap Riset dan Inovasi Daerah, serta dapat memberikan insentif kepada pelaksana Riset dan pengusul Inovasi Daerah yang berhasil diterapkan.

Peraturan ini juga mengatur pendanaan Riset dan Inovasi Daerah yang bersumber dari APBD dan/atau sumber lain yang sah.

Riset dan Inovasi Daerah yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah tetap dilaksanakan hingga berhasil diterapkan di daerah.

(-)