di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2001 Tentang Retribusi Analisa Limbah
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Selatan 11/2008 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 11 Tahun 2008 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengubah tarif retribusi analisa limbah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2001. Perubahan ini dilakukan karena tarif yang lama dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian saat ini. Peraturan ini menetapkan tarif baru untuk berbagai jenis analisa limbah, termasuk pemakaian peralatan penelitian lapangan, analisa laboratorium untuk air, udara, dan padatan (tanah dan sedimen). Tarif retribusi yang baru ini mencakup berbagai parameter pengujian kualitas air, udara, dan tanah, serta pengujian mikrobiologi dan toksikologi.