Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum Bidang Pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 04/PRT/M/2013 · Permen PUPR No. 04/PRT/M/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 April 2013Tanggal Penetapan:22 April 2013
Standar & Pedoman TeknisStandar Akuntansi PemerintahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum Bidang Pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku25 April 2013
Tanggal Penetapan22 April 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 295/PRT/M/2005 tentang Badan Pengatur Jalan Tol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor_27/PRT/M/2008; 2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Layanan Umum Bidang Pendanaan Di Lingkungan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2012;

Peraturan Menteri ini mengatur pedoman akuntansi dan pelaporan keuangan untuk Badan Layanan Umum Bidang Pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol (BLU-BP SET BPJT). Tujuannya adalah untuk mewujudkan pelaporan keuangan yang tertib, akuntabel, dan transparan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia. Sistem akuntansi BLU-BP SET BPJT mencakup akuntansi pendapatan, biaya, aset, kewajiban, dan ekuitas, dengan menggunakan Bagan Akun Standar (BAS) dan jurnal standar untuk transaksi rutin. Pendapatan diklasifikasikan menjadi pendapatan usaha dari jasa layanan, hibah, pendapatan usaha lainnya, keuntungan penjualan aset non lancar, dan pendapatan dari kejadian luar biasa. Biaya diklasifikasikan menjadi biaya layanan, biaya umum dan administrasi, biaya lainnya, rugi penjualan aset non lancar, dan biaya dari kejadian luar biasa. Aset diklasifikasikan menjadi aset lancar dan aset non lancar, sedangkan kewajiban diklasifikasikan menjadi kewajiban jangka pendek dan jangka panjang. Ekuitas diklasifikasikan menjadi ekuitas tidak terikat, ekuitas terikat temporer, dan ekuitas terikat permanen. Laporan keuangan yang disusun meliputi Laporan Realisasi Anggaran/Aktivitas, Laporan Posisi Keuangan/Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, baik berbasis Standar Akuntansi Keuangan (SAK) maupun Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Periode akuntansi meliputi masa satu tahun, dan laporan keuangan disampaikan secara triwulanan, semesteran, dan tahunan.

(-)

(-)