Qanun ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah serta mengakomodasi penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik dengan membentuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Simeulue. Latar belakangnya adalah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang mendorong penyesuaian kelembagaan Rumah Sakit Umum Daerah untuk meningkatkan efektivitas dan kinerja pelayanan. Selain itu, hasil evaluasi terhadap Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 3 Tahun 2016 menunjukkan perlunya penyesuaian Satuan Kerja Perangkat Kabupaten.
Ketentuan substansial dalam Qanun ini mencakup perubahan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Simeulue sebagaimana diatur dalam Pasal 3, yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRK, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, unsur penunjang urusan pemerintahan, perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan keistimewaan dan kekhususan, serta perangkat daerah lainnya. Qanun ini juga mengatur tentang pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik serta kelembagaan Rumah Sakit Umum Daerah. Terdapat penambahan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebagai unsur penunjang urusan pemerintahan. Selain itu, dilakukan penyesuaian terhadap beberapa Dinas Daerah, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, serta Dinas Pertanian dan Pangan.