Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 7 Tahun 2012 tentang PAJAK HIBURAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bungo 7/2012 · Perda Kabupaten Bungo No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Mei 2012Tanggal Penetapan:21 Mei 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK HIBURAN
LokasiPemerintah Kabupaten Bungo
Tanggal Berlaku21 Mei 2012
Tanggal Penetapan21 Mei 2012
Tempat PenetapanMuara Bungo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2009 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kabupaten Bungo. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Objek pajak adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, meliputi tontonan film, pagelaran kesenian, diskotik, karaoke, permainan bilyar, panti pijat, dan pertandingan olahraga. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan. Tarif pajak bervariasi untuk setiap jenis hiburan, misalnya 10% untuk pertunjukan film dan 35% untuk diskotik. Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, masa pajak, saat pajak terutang, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), tata cara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan dan penghapusan pajak, pembetulan, pembatalan, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluwarsa, insentif, penyidikan, dan ketentuan pidana.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.