Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 75 Tahun 1972

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 75 Tahun 1972 tentang Tata-Cara dan Syarat-Syarat Perizinan Penyelenggaraan Pengurusan dan Pengusahaan Bonded Werhouse

Juga dikenal sebagai: Keppres 75/1972 · Keppres No. 75 Tahun 1972 · Keppres Nomor 75 Tahun 1972

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 1972Tanggal Penetapan:28 Desember 1972
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTata-Cara dan Syarat-Syarat Perizinan Penyelenggaraan Pengurusan dan Pengusahaan Bonded Werhouse
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Desember 1972
Tanggal Penetapan28 Desember 1972
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1972 ini dikeluarkan untuk mengatur tata-cara dan syarat-syarat perizinan penyelenggaraan pengurusan dan pengusahaan Bonded Warehouse. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa pengelolaan Bonded Warehouse dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1972. Keputusan ini menetapkan bahwa permohonan izin harus diajukan kepada Menteri Perdagangan dan harus mencakup informasi terperinci mengenai lokasi, identitas pemohon, dan rencana kegiatan usaha. Izin yang diberikan tidak boleh dipindahtangankan. Pengusaha yang ingin melakukan perubahan signifikan pada Bonded Warehouse harus mendapatkan izin tambahan. Pencabutan izin dapat dilakukan jika pengusaha tidak memenuhi syarat yang ditetapkan atau tidak memulai kegiatan dalam jangka waktu yang ditentukan.

(-)

(-)