Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 30 Tahun 2012

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 30 Tahun 2012 tentang Prosedur Koordinasi antara Penyelenggara Telekomunikasi yang Menerapkan Personal Communication System 1900 dengan Penyelenggara Telekomunikasi yang Menerapkan Universal Mobile Telecommunication System

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 30/2012 · Permenkominfo No. 30 Tahun 2012 · Permenkominfo Nomor 30 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 2012Tanggal Penetapan:12 September 2012
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaProsedur Koordinasi antara Penyelenggara Telekomunikasi yang Menerapkan Personal Communication System 1900 dengan Penyelenggara Telekomunikasi yang Menerapkan Universal Mobile Telecommunication System
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku12 September 2012
Tanggal Penetapan12 September 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/1/2006 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz untuk Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 42/PER/M.KOMINFO/12/2006.

Peraturan Menteri ini mengatur prosedur koordinasi antara penyelenggara telekomunikasi yang menerapkan Personal Communication System 1900 (PCS1900) dengan penyelenggara telekomunikasi yang menerapkan Universal Mobile Telecommunication System (UMTS) untuk efisiensi penggunaan spektrum frekuensi radio, pencegahan gangguan, dan menjaga kualitas layanan telekomunikasi.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat berdasarkan pertimbangan bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio harus sesuai peruntukannya dan tidak saling mengganggu. Penggunaan pita frekuensi radio 1920–1980 MHz (uplink UMTS) berpotensi mengalami gangguan dari penggunaan pita frekuensi radio 1983,125–1990 MHz (downlink PCS1900). Penyelenggara telekomunikasi yang mendapat izin untuk menyelenggarakan jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi radio 1903,125–1910 MHz berpasangan dengan 1983,125–1990 MHz wajib mengambil tindakan pencegahan interferensi dengan sistem IMT-2000.

Ketentuan Substansial:

Penyelenggara PCS1900 wajib memenuhi batasan level emisi spektrum yang ditetapkan dan melakukan koordinasi dengan penyelenggara UMTS. Koordinasi mencakup pelaporan data teknis Base Station (alamat, koordinat, tinggi menara, azimut antena, kanal frekuensi, daya pancar, dll.) kepada Direktur Jenderal setiap 3 bulan. Koordinasi dilakukan dalam tiga kondisi: (1) UMTS baru, PCS1900 sudah beroperasi; (2) PCS1900 baru, UMTS sudah beroperasi; (3) keduanya sudah beroperasi.

Penyelenggara UMTS yang akan mengoperasikan Base Station baru wajib memperhatikan data teknis Base Station PCS1900 yang sudah beroperasi lebih dulu. Penyelenggara PCS1900 yang akan mengoperasikan Base Station baru wajib memperhatikan data teknis Base Station UMTS yang sudah beroperasi lebih dulu.

Prosedur koordinasi meliputi pengujian level emisi spektrum oleh PCS1900, pengukuran daya rata-rata oleh UMTS, pengaturan letak antena, dan pemasangan filter tambahan jika diperlukan. Biaya penambahan filter tambahan di sisi PCS1900 dan pengaturan antena menjadi tanggung jawab penyelenggara PCS1900. Biaya penambahan filter tambahan di sisi UMTS menjadi tanggung jawab penyelenggara UMTS.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Dalam hal penyelenggara PCS1900 tidak melaksanakan prosedur koordinasi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 10 sehingga mengakibatkan terjadinya gangguan yang merugikan (harmful interference) pada Base Station penyelenggara UMTS, maka Base Station penyelenggara PCS1900 yang menyebabkan terjadinya gangguan yang merugikan (harmful interference) tersebut dihentikan operasionalnya hingga prosedur koordinasi dilaksanakan dengan baik oleh penyelenggara PCS1900 dan penyelenggara UMTS bersangkutan.