Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 12 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seram Bagian Timur 12/2017 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur No. 12 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2017Tanggal Penetapan:30 Desember 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur
Tanggal Berlaku30 Desember 2017
Tanggal Penetapan30 Desember 2017
Tempat PenetapanBula

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 12 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 menetapkan anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagai berikut:

  1. Pendapatan Daerah sebesar Rp. 949.201.565.466,-
  2. Belanja Daerah sebesar Rp. 969.168.323.430,-
  3. Surplus/(Defisit) sebesar (Rp 19.966.757.964,-)
  4. Pembiayaan Daerah:
    • Penerimaan sebesar Rp 24.566.757.964,-
    • Pengeluaran sebesar Rp 4.600.000.000,-
    Pembiayaan Netto sebesar Rp 19.966.757.964,-
  5. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun Berkenaan: Rp 0,-

Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari bagi hasil pajak provinsi dan pemerintah daerah lainnya serta dana penyesuaian.

Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup belanja pegawai, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota/pemerintahan desa, dan belanja tidak terduga. Belanja Langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Pembiayaan Daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan terdiri dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran terdiri dari penyertaan modal (investasi) daerah.

(-)

(-)