di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2010 tentang I R I G A S I
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantaeng 4/2010 · Perda Kabupaten Bantaeng No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2010 tentang Irigasi bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan jaringan irigasi yang efisien, efektif, terarah, dan berkelanjutan, dengan berwawasan lingkungan, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan, keserasian, keadilan, kemandirian, transparansi, dan akuntabilitas. Tujuannya adalah mendukung dan meningkatkan produksi pertanian untuk ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur prinsip-prinsip pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, yang meliputi partisipasi petani, pendayagunaan air permukaan, dan sistem manajemen yang terpadu. Pemerintah daerah bertanggung jawab dalam pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi primer dan sekunder, sementara masyarakat petani bertanggung jawab atas jaringan irigasi tersier. Kelembagaan pengelolaan irigasi melibatkan instansi pemerintah, P3A/GP3A, dan Komisi Irigasi. Hak dan kewajiban P3A/GP3A mencakup pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi tersier, serta menjaga efektivitas dan ketertiban pelaksanaannya.
Peraturan ini juga mengatur hak guna air untuk irigasi, penyediaan air irigasi berdasarkan rencana tata tanam, pengaturan air irigasi, drainase, dan penggunaan air untuk irigasi langsung dari sumber air. Selain itu, diatur pula mengenai pengelolaan aset irigasi yang mencakup inventarisasi, perencanaan, pelaksanaan pengelolaan, evaluasi, dan pemutakhiran aset irigasi.