Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bulungan 6/2020 · Perda Kabupaten Bulungan No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 2020Tanggal Penetapan:30 Juli 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Bulungan
Tanggal Berlaku30 Juli 2020
Tanggal Penetapan30 Juli 2020
Tempat PenetapanTanjung Selor

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2019. Pertanggungjawaban ini diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan badan usaha milik daerah. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 1.232.663.072.491,48, belanja dan transfer sebesar Rp 1.276.281.497.312,05, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (43.618.424.820,57). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 101.653.037.259,45 dan pengeluaran sebesar Rp 0,00, menghasilkan sisa lebih pembiayaan anggaran sebesar Rp 58.034.612.438,88. Neraca per 31 Desember 2019 mencatat aset sebesar Rp 5.938.886.142.784,81, kewajiban sebesar Rp 90.412.258.939,69, dan ekuitas sebesar Rp 5.848.473.883.845,12. Laporan operasional menunjukkan pendapatan sebesar Rp 1.193.692.983.402,92 dan beban sebesar Rp 1.546.341.283.589,92, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (352.648.300.187,00). Laporan arus kas mencatat saldo akhir kas sebesar Rp 59.613.723.107,88. Laporan perubahan ekuitas mencatat ekuitas akhir sebesar Rp 5.848.473.883.845,12. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Rincian lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)