Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 12 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Biaya Transportasi Ibadah Haji Kabupaten Tapin

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapin 12/2016 · Perda Kabupaten Tapin No. 12 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Oktober 2016Tanggal Penetapan:3 Oktober 2016
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan dan Biaya Transportasi Ibadah Haji Kabupaten Tapin
LokasiPemerintah Kabupaten Tapin
Tanggal Berlaku03 Oktober 2016
Tanggal Penetapan03 Oktober 2016
Tempat PenetapanRantau

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan dan biaya transportasi ibadah haji di Kabupaten Tapin. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur penyelenggaraan dan biaya transportasi ibadah haji di Kabupaten Tapin agar berjalan aman, nyaman, tertib, dan lancar.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pembentukan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Daerah (PPIHD) yang diketuai oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapin.
  2. Penyiapan Petugas Haji Daerah yang terdiri dari Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) dan Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD).
  3. Pengelolaan biaya transportasi Jemaah Haji yang meliputi biaya Petugas Haji Daerah, biaya operasional PPIHD, transportasi, akomodasi, konsumsi, dan biaya operasional pemberangkatan dan pemulangan Jemaah Haji. Biaya-biaya ini dibebankan pada APBD.
  4. Koordinasi antara PPIHD dengan SKPD/Instansi/Lembaga dan Organisasi kemasyarakatan terkait.
  5. Penyediaan akomodasi dan konsumsi bagi Jemaah Haji tanpa memungut biaya tambahan.

(-)

(-)