Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjar Nomor 81 Tahun 2023

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjar Nomor 81 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Banjar 81/2023 · Perwali Kota Banjar No. 81 Tahun 2023 · Perwali Kota Banjar Nomor 81 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2023Tanggal Penetapan:17 Oktober 2023
PendidikanHukum Pemerintahan DaerahStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku17 Oktober 2023
Tanggal Penetapan17 Oktober 2023
Tempat PenetapanBanjar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2022.

Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 81 Tahun 2023 diterbitkan sebagai upaya penyesuaian pedoman pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada jenjang TK, SD, dan SMP di Kota Banjar berdasarkan hasil kajian dan evaluasi penyelenggaraan sebelumnya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembaruan definisi operasional terkait istilah-istilah pendidikan, termasuk pengenalan sistem SMARTDIKDAS sebagai sistem pelayanan daring untuk mutasi peserta didik. Selain itu, peraturan ini menegaskan larangan penggunaan nilai ujian sekolah, evaluasi akhir jenjang, serta tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) sebagai kriteria seleksi dalam PPDB jalur zonasi, afirmasi, maupun penerimaan di Sekolah Dasar.

Terkait mekanisme pendaftaran, peraturan ini mewajibkan penggunaan sistem daring melalui aplikasi SMARTDIKDAS. Dalam kondisi keterbatasan akses internet bagi pendaftar, sekolah yang dituju diwajibkan memfasilitasi pendaftaran secara langsung melalui sistem daring tersebut. Peraturan ini juga melakukan perubahan teknis dengan menghapus ketentuan mengenai pembagian zona PPDB yang sebelumnya diatur dalam Lampiran BAB II peraturan terdahulu.

(-)

(-)