Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 99 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 99 Tahun 2017 tentang Penggunaan Lajur Khusus Angkutan Umum Untuk Mobil Bus Pada Jalan Tol Di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Dan Bekasi

Juga dikenal sebagai: Permenhub 99/2017 · Permenhub No. 99 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 99 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Oktober 2017Tanggal Penetapan:2 Oktober 2017
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPenggunaan Lajur Khusus Angkutan Umum Untuk Mobil Bus Pada Jalan Tol Di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Dan Bekasi
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku04 Oktober 2017
Tanggal Penetapan02 Oktober 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penggunaan lajur khusus angkutan umum untuk mobil bus pada jalan tol di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mendukung kelancaran, keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan pada ruas jalan tol di wilayah tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penyediaan lajur khusus angkutan umum pada ruas jalan tol di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
  2. Lajur khusus ini diperuntukkan bagi angkutan umum yang menggunakan Mobil Bus dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna dasar kuning.
  3. Penetapan lokasi, waktu, dan pemberlakuan lajur khusus angkutan umum ditetapkan oleh Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek.
  4. Badan Usaha jalan tol bertanggung jawab untuk menyediakan dan memasang rambu dan marka jalan yang diperlukan.
  5. Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas pada lajur khusus dalam kondisi situasional dan insidental.
  6. Badan Usaha jalan tol wajib melaksanakan sosialisasi peraturan ini kepada pengguna jalan tol.

Biaya pelaksanaan peraturan ini dibebankan pada anggaran masing-masing instansi sesuai tugas dan fungsi.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.