Peraturan ini bertujuan untuk menggantikan pedoman pembentukan instansi vertikal Badan Narkotika Nasional (BNN) yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Kepala BNN Nomor 5 Tahun 2015. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan dan penataan organisasi. Peraturan ini menetapkan pembentukan instansi vertikal BNN di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, yang terdiri dari BNN Provinsi (BNNP) dan BNN Kabupaten/Kota (BNNK/Kota). Pembentukan instansi ini bertujuan untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang BNN di daerah, dengan persetujuan tertulis dari menteri terkait. Evaluasi terhadap efektivitas dan kapasitas instansi vertikal dilakukan setiap tiga tahun untuk memastikan pemenuhan kinerja, jumlah pegawai, anggaran, dan sarana prasarana. Jika evaluasi menunjukkan kurangnya efektivitas, BNN dapat melakukan penggabungan instansi vertikal. Pelaksanaan tugas di daerah yang tidak memiliki instansi vertikal dikoordinasikan oleh BNNP.