Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 292 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 292 Tahun 1964 tentang Aparatur Pemerintahan Propinsi Irian Barat

Juga dikenal sebagai: Keppres 292/1964 · Keppres No. 292 Tahun 1964 · Keppres Nomor 292 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 1964Tanggal Penetapan:13 November 1964
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaAparatur Pemerintahan Propinsi Irian Barat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 November 1964
Tanggal Penetapan13 November 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 292 Tahun 1964 ini bertujuan untuk mengubah susunan pemerintahan di Propinsi Irian Barat. Keputusan ini memberhentikan Eliezer Jan Bonay dari jabatannya sebagai Gubernur/Kepala Daerah Propinsi Irian Barat dan menugaskannya ke Departemen Dalam Negeri. Frans Kasieppo diangkat sebagai Gubernur/Kepala Daerah Propinsi Irian Barat, merangkap Ketua Dewan Propinsi dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah-Gotong Royong. Kolonel Laut Agoes Soebekti diangkat sebagai Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah-Gotong Royong, dan Herman Wajoi sebagai Wakil Ketua III. Keputusan ini berlaku mulai 10 November 1964.

(-)

(-)